Sabtu, 03 November 2012


unduhan.jpgMakalah Etika Profesi  Teknologi informasi dan komunikasi
Tema : Cyber Sabotase dan Extortion












Created by  Kelompok 6  =>
1.Aldi Pratama
                                        2.Aditya Muchtar
                                        3.Dedi Setiawan
                                        4.Desomeding Waruwu
                                        5.Overni Waruwu
                                        6.Pahmi Ritonga
7.Taufik Hidayat

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang luar biasa kepada kami (Kelompok 6) berupa nikmat kesehatan,kesempatan,dan waktu sehingga kami bisa menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada kami degan tema
“Cyber Sabotase dan Extortion”
Tugas ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerja sama yang baik antara anggota kelompok.Harapan kami dengan diberikannya tugas ini kami jadi lebih memahami lebih dalam apa saja kejahatan yang ditimbulkan oleh tema yang kami sebutkan diatas beserta cara penanggulangannya,begitu juga harapan kami kepada pembaca.Semoga tulisan kami ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan juga kami sendiri khususnya sebagai penulis.
Kami sadar masih banyak kekurangan dari tulisan kami ini dan jauh dari kata sempurna,oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami bisa mengetahui dimana letak kekurangannya sehingga kami bisa menyempurnakan tulisan ini.



                                                                                                                                                                                                         Bogor,24Oktober 2012


                                                                             Penulis.

Bab I

Pendahuluan
I.1 Umum
          Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar.
          Kejahatan yang menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu negara sekalipun.Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidaknyamanan,pencemaran nama baik,kehilangan data-data penting dan lain sebagainya.

I.2 Maksud dan Tujuan
          Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain untuk memenuhi tugas presentasi untuk nilai UAS mata kuliah ETIKA PROFESI  TEKNILOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.








Bab II
Pembahasan

II.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.






II.2 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan






II.3 Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k.Cyber Terorism









II.4 Pengertian CYBER SABOTASE dan EXTORTION
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
II.5  Contoh kasus kejahatan kejahatan cyber sabotase dan Extortion
Cyber Sabotage and Extortion.
Logic Bomb
http://www.ominous-valve.com/art/logic_bomb.gif
Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.

Contoh kasus logic bomb
http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQg5qkcPEKEigowIn9R0aNm8YcGOIrSjPRm20LNY4U0T-Aq4oU&t=1&usg=__vX7mw3-ILOR-hfSH-NdG-kXSdlw=
ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.

II.6.Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.









Bab III

penutup

III.1.Kesimpulan
Untuk mengatasi semua cybercrime tersebut diperlukan adanya cyberlaw dan dukungan lembaga khusus seta kerja sama yang apik antara semua pihak.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.




Daftar Pustaka

















Daftar Isi
                                                                                                Page
Kata Pengantar ………………………………………………………………………     2
Pendahuluan ……………………………………………………………………………    3
        I.1 Umum …………………………………………………………………………  3
        II.2 Maksud dan Tujuan ………………………………………………………   3
Pembahasan ……………………………………………………………………………    4
        II.1 Pengertian CyberCrime…………………………………………………… 4
        II.2 Karakteristik CyberCrime ……………………………………………     5
        II.3 Jenis CiberCrime ……………………………………………………         6
        II.4 Pengertian Cyber sabotage dan Extortion ………………………       7
        II.5 Contoh Kasus Cyber sabotage dan Extortion ……………………     7
                ………………………………………………………………………… 8
        II.6 Penanggulangan Global …………………………………………………    9     
Penutup …………………………………………………………………………………    10
        III.1 Kesimpulan ………………………………………………………………     10
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………   11




















unduhan.jpgMakalah Etika Profesi  Teknologi informasi dan komunikasi
Tema : Cyber Sabotase dan Extortion












Created by  Kelompok 6  =>
1.Aldi Pratama
                                        2.Aditya Muchtar
                                        3.Dedi Setiawan
                                        4.Desomeding Waruwu
                                        5.Overni Waruwu
                                        6.Pahmi Ritonga
7.Taufik Hidayat

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang luar biasa kepada kami (Kelompok 6) berupa nikmat kesehatan,kesempatan,dan waktu sehingga kami bisa menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada kami degan tema
“Cyber Sabotase dan Extortion”
Tugas ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerja sama yang baik antara anggota kelompok.Harapan kami dengan diberikannya tugas ini kami jadi lebih memahami lebih dalam apa saja kejahatan yang ditimbulkan oleh tema yang kami sebutkan diatas beserta cara penanggulangannya,begitu juga harapan kami kepada pembaca.Semoga tulisan kami ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan juga kami sendiri khususnya sebagai penulis.
Kami sadar masih banyak kekurangan dari tulisan kami ini dan jauh dari kata sempurna,oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami bisa mengetahui dimana letak kekurangannya sehingga kami bisa menyempurnakan tulisan ini.



                                                                                                                                                                                                         Bogor,24Oktober 2012


                                                                             Penulis.

Bab I

Pendahuluan
I.1 Umum
          Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar.
          Kejahatan yang menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu negara sekalipun.Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidaknyamanan,pencemaran nama baik,kehilangan data-data penting dan lain sebagainya.

I.2 Maksud dan Tujuan
          Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain untuk memenuhi tugas presentasi untuk nilai UAS mata kuliah ETIKA PROFESI  TEKNILOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.








Bab II
Pembahasan

II.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.






II.2 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan






II.3 Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k.Cyber Terorism









II.4 Pengertian CYBER SABOTASE dan EXTORTION
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
II.5  Contoh kasus kejahatan kejahatan cyber sabotase dan Extortion
Cyber Sabotage and Extortion.
Logic Bomb
http://www.ominous-valve.com/art/logic_bomb.gif
Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.

Contoh kasus logic bomb
http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQg5qkcPEKEigowIn9R0aNm8YcGOIrSjPRm20LNY4U0T-Aq4oU&t=1&usg=__vX7mw3-ILOR-hfSH-NdG-kXSdlw=
ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.

II.6.Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.









Bab III

penutup

III.1.Kesimpulan
Untuk mengatasi semua cybercrime tersebut diperlukan adanya cyberlaw dan dukungan lembaga khusus seta kerja sama yang apik antara semua pihak.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.




Daftar Pustaka

















Daftar Isi
                                                                                                Page
Kata Pengantar ………………………………………………………………………     2
Pendahuluan ……………………………………………………………………………    3
        I.1 Umum …………………………………………………………………………  3
        II.2 Maksud dan Tujuan ………………………………………………………   3
Pembahasan ……………………………………………………………………………    4
        II.1 Pengertian CyberCrime…………………………………………………… 4
        II.2 Karakteristik CyberCrime ……………………………………………     5
        II.3 Jenis CiberCrime ……………………………………………………         6
        II.4 Pengertian Cyber sabotage dan Extortion ………………………       7
        II.5 Contoh Kasus Cyber sabotage dan Extortion ……………………     7
                ………………………………………………………………………… 8
        II.6 Penanggulangan Global …………………………………………………    9     
Penutup …………………………………………………………………………………    10
        III.1 Kesimpulan ………………………………………………………………     10
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………   11



































Makalah Etika Profesi  Teknologi informasi dan komunikasi
Tema : Cyber Sabotase dan Extortion












Created by  Kelompok 6  =>
1.Aldi Pratama
                                        2.Aditya Muchtar
                                        3.Dedi Setiawan
                                        4.Desomeding Waruwu
                                        5.Overni Waruwu
                                        6.Pahmi Ritonga
7.Taufik Hidayat

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang luar biasa kepada kami (Kelompok 6) berupa nikmat kesehatan,kesempatan,dan waktu sehingga kami bisa menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada kami degan tema
“Cyber Sabotase dan Extortion”
Tugas ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerja sama yang baik antara anggota kelompok.Harapan kami dengan diberikannya tugas ini kami jadi lebih memahami lebih dalam apa saja kejahatan yang ditimbulkan oleh tema yang kami sebutkan diatas beserta cara penanggulangannya,begitu juga harapan kami kepada pembaca.Semoga tulisan kami ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan juga kami sendiri khususnya sebagai penulis.
Kami sadar masih banyak kekurangan dari tulisan kami ini dan jauh dari kata sempurna,oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami bisa mengetahui dimana letak kekurangannya sehingga kami bisa menyempurnakan tulisan ini.



                                                                                                                                                                                                         Bogor,24Oktober 2012


                                                                             Penulis.

Bab I

Pendahuluan
I.1 Umum
          Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar.
          Kejahatan yang menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu negara sekalipun.Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidaknyamanan,pencemaran nama baik,kehilangan data-data penting dan lain sebagainya.

I.2 Maksud dan Tujuan
          Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain untuk memenuhi tugas presentasi untuk nilai UAS mata kuliah ETIKA PROFESI  TEKNILOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.








Bab II
Pembahasan

II.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.






II.2 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan






II.3 Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k.Cyber Terorism









II.4 Pengertian CYBER SABOTASE dan EXTORTION
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
II.5  Contoh kasus kejahatan kejahatan cyber sabotase dan Extortion
Cyber Sabotage and Extortion.
Logic Bomb
Bomb yang satu ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu, sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.

Contoh kasus logic bomb
ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.

II.6.Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
  


Bab III

penutup

III.1.Kesimpulan
Untuk mengatasi semua cybercrime tersebut diperlukan adanya cyberlaw dan dukungan lembaga khusus seta kerja sama yang apik antara semua pihak.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.




Daftar Pustaka













Tidak ada komentar:

Posting Komentar