Makalah Etika Profesi Teknologi informasi dan komunikasi
Tema : Cyber Sabotase dan Extortion
Created
by Kelompok 6 =>
1.Aldi Pratama
2.Aditya Muchtar
3.Dedi Setiawan
4.Desomeding Waruwu
5.Overni Waruwu
6.Pahmi Ritonga
7.Taufik Hidayat
Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan nikmat yang luar biasa kepada kami (Kelompok 6) berupa
nikmat kesehatan,kesempatan,dan waktu sehingga kami bisa menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada kami degan tema
“Cyber
Sabotase dan Extortion”
Tugas ini tidak akan
terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerja sama yang baik antara anggota
kelompok.Harapan kami dengan diberikannya tugas ini kami jadi lebih memahami
lebih dalam apa saja kejahatan yang ditimbulkan oleh tema yang kami sebutkan
diatas beserta cara penanggulangannya,begitu juga harapan kami kepada
pembaca.Semoga tulisan kami ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan juga
kami sendiri khususnya sebagai penulis.
Kami sadar masih banyak
kekurangan dari tulisan kami ini dan jauh dari kata sempurna,oleh sebab itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami
bisa mengetahui dimana letak kekurangannya sehingga kami bisa menyempurnakan
tulisan ini.
Bogor,24Oktober
2012
Penulis.
Bab I
Pendahuluan
I.1 Umum
Seiring dengan
berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan
yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika
berinternet yang baik dan benar.
Kejahatan yang
menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu
negara sekalipun.Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti
ketidaknyamanan,pencemaran nama baik,kehilangan data-data penting dan lain
sebagainya.
I.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain
untuk memenuhi tugas presentasi untuk nilai UAS mata kuliah ETIKA
PROFESI TEKNILOGI INFORMASI dan
KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan
kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.
Bab II
Pembahasan
II.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to
the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
II.2 Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang
lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan
II.3 Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k.Cyber Terorism
II.4 Pengertian
CYBER SABOTASE dan EXTORTION
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
II.5 Contoh kasus kejahatan kejahatan cyber
sabotase dan Extortion
Cyber
Sabotage and Extortion.
Logic Bomb
Bomb yang satu
ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di
berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara
diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila
pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat
digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time
bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan
Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu,
sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang
ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah
bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.
Contoh kasus
logic bomb
ini adalah
seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan
asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari
kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira
160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki
akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode
ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat
gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya.
Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
II.6.Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Bab III
penutup
III.1.Kesimpulan
Untuk mengatasi
semua cybercrime tersebut diperlukan adanya cyberlaw dan dukungan lembaga khusus
seta kerja sama yang apik antara semua pihak.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Daftar
Pustaka
http://dickynd.wordpress.com/2008/11/03/penanggulangan-cybercrime-secara-global/http://refnielfira.multiply.com/journal/item/4
Daftar
Isi
Page
Kata
Pengantar ……………………………………………………………………… 2
Pendahuluan
…………………………………………………………………………… 3
I.1 Umum ………………………………………………………………………… 3
II.2 Maksud dan Tujuan
……………………………………………………… 3
Pembahasan
…………………………………………………………………………… 4
II.1 Pengertian
CyberCrime…………………………………………………… 4
II.2 Karakteristik CyberCrime
…………………………………………… 5
II.3 Jenis CiberCrime
…………………………………………………… 6
II.4 Pengertian Cyber sabotage dan
Extortion ……………………… 7
II.5 Contoh Kasus Cyber sabotage dan
Extortion …………………… 7
………………………………………………………………………… 8
II.6 Penanggulangan Global
………………………………………………… 9
Penutup
………………………………………………………………………………… 10
III.1 Kesimpulan ……………………………………………………………… 10
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………………… 11
Makalah Etika Profesi Teknologi informasi dan komunikasi
Tema : Cyber Sabotase dan Extortion
Created
by Kelompok 6 =>
1.Aldi Pratama
2.Aditya Muchtar
3.Dedi Setiawan
4.Desomeding Waruwu
5.Overni Waruwu
6.Pahmi Ritonga
7.Taufik Hidayat
Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan nikmat yang luar biasa kepada kami (Kelompok 6) berupa
nikmat kesehatan,kesempatan,dan waktu sehingga kami bisa menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada kami degan tema
“Cyber
Sabotase dan Extortion”
Tugas ini tidak akan
terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerja sama yang baik antara anggota
kelompok.Harapan kami dengan diberikannya tugas ini kami jadi lebih memahami
lebih dalam apa saja kejahatan yang ditimbulkan oleh tema yang kami sebutkan
diatas beserta cara penanggulangannya,begitu juga harapan kami kepada
pembaca.Semoga tulisan kami ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan juga
kami sendiri khususnya sebagai penulis.
Kami sadar masih banyak
kekurangan dari tulisan kami ini dan jauh dari kata sempurna,oleh sebab itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami
bisa mengetahui dimana letak kekurangannya sehingga kami bisa menyempurnakan
tulisan ini.
Bogor,24Oktober
2012
Penulis.
Bab I
Pendahuluan
I.1 Umum
Seiring dengan
berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan
yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika
berinternet yang baik dan benar.
Kejahatan yang
menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu
negara sekalipun.Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti
ketidaknyamanan,pencemaran nama baik,kehilangan data-data penting dan lain
sebagainya.
I.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain
untuk memenuhi tugas presentasi untuk nilai UAS mata kuliah ETIKA
PROFESI TEKNILOGI INFORMASI dan
KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan
kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.
Bab II
Pembahasan
II.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to
the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
II.2 Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang
lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan
II.3 Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k.Cyber Terorism
II.4 Pengertian
CYBER SABOTASE dan EXTORTION
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
II.5 Contoh kasus kejahatan kejahatan cyber
sabotase dan Extortion
Cyber
Sabotage and Extortion.
Logic Bomb
Bomb yang satu
ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di
berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara
diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila
pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat
digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time
bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan
Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu,
sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang
ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah
bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.
Contoh kasus
logic bomb
ini adalah
seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan
asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari
kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira
160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki
akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode
ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat
gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya.
Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
II.6.Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Bab III
penutup
III.1.Kesimpulan
Untuk mengatasi
semua cybercrime tersebut diperlukan adanya cyberlaw dan dukungan lembaga khusus
seta kerja sama yang apik antara semua pihak.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Daftar
Pustaka
http://dickynd.wordpress.com/2008/11/03/penanggulangan-cybercrime-secara-global/http://refnielfira.multiply.com/journal/item/4
Daftar
Isi
Page
Kata
Pengantar ……………………………………………………………………… 2
Pendahuluan
…………………………………………………………………………… 3
I.1 Umum ………………………………………………………………………… 3
II.2 Maksud dan Tujuan
……………………………………………………… 3
Pembahasan
…………………………………………………………………………… 4
II.1 Pengertian
CyberCrime…………………………………………………… 4
II.2 Karakteristik CyberCrime
…………………………………………… 5
II.3 Jenis CiberCrime
…………………………………………………… 6
II.4 Pengertian Cyber sabotage dan
Extortion ……………………… 7
II.5 Contoh Kasus Cyber sabotage dan
Extortion …………………… 7
………………………………………………………………………… 8
II.6 Penanggulangan Global
………………………………………………… 9
Penutup
………………………………………………………………………………… 10
III.1 Kesimpulan ……………………………………………………………… 10
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………………… 11
Makalah Etika Profesi Teknologi informasi dan komunikasi
Tema : Cyber Sabotase dan Extortion
Created
by Kelompok 6 =>
1.Aldi Pratama
2.Aditya Muchtar
3.Dedi Setiawan
4.Desomeding Waruwu
5.Overni Waruwu
6.Pahmi Ritonga
7.Taufik Hidayat
Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan nikmat yang luar biasa kepada kami (Kelompok 6) berupa
nikmat kesehatan,kesempatan,dan waktu sehingga kami bisa menyelesaikan tugas
yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada kami degan tema
“Cyber
Sabotase dan Extortion”
Tugas ini tidak akan
terselesaikan dengan baik tanpa adanya kerja sama yang baik antara anggota
kelompok.Harapan kami dengan diberikannya tugas ini kami jadi lebih memahami
lebih dalam apa saja kejahatan yang ditimbulkan oleh tema yang kami sebutkan
diatas beserta cara penanggulangannya,begitu juga harapan kami kepada
pembaca.Semoga tulisan kami ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan juga
kami sendiri khususnya sebagai penulis.
Kami sadar masih banyak
kekurangan dari tulisan kami ini dan jauh dari kata sempurna,oleh sebab itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami
bisa mengetahui dimana letak kekurangannya sehingga kami bisa menyempurnakan
tulisan ini.
Bogor,24Oktober
2012
Penulis.
Bab I
Pendahuluan
I.1 Umum
Seiring dengan
berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan
yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika
berinternet yang baik dan benar.
Kejahatan yang
menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu
negara sekalipun.Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti
ketidaknyamanan,pencemaran nama baik,kehilangan data-data penting dan lain
sebagainya.
I.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain
untuk memenuhi tugas presentasi untuk nilai UAS mata kuliah ETIKA
PROFESI TEKNILOGI INFORMASI dan
KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan
kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya.
Bab II
Pembahasan
II.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology
for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to
the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
II.2 Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang
lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan
II.3 Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d.Data Forgery
e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
f.Cyberstalking
g.Carding
h.Hacking dan Cracker
i.Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k.Cyber Terorism
II.4 Pengertian
CYBER SABOTASE dan EXTORTION
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
II.5 Contoh kasus kejahatan kejahatan cyber
sabotase dan Extortion
Cyber
Sabotage and Extortion.
Logic Bomb
Bomb yang satu
ini bukan sembarang bomb yang akhir-akhir ini beritanya sering kita dengar di
berbagai media massa. Bomb ini akan ditempatkaan atau dikirmkan secara
diam-diam pada suatu sistem komputer yang menjadi target dan akan meledak bila
pemicunya diaktifkan. Berdasarkan pemicu yang digunakan, Logic bomb dapat
digolongkan menjadi tiga, yaitu software bomb, logic atau condition bomb, time
bomb. Software bomb akan meledak jika dipicu oleh suatu software tertentu, dan
Logic atau kondition bomb akan meledak jika memenuhi suatu kondisi tertentu,
sedangkan time bomb akan meledak pada waktu yang telah ditentukan. Akibat yang
ditimbulkan oleh logic bomb umumnya cukup fatal. Dan seperti layaknya sebuah
bomb, logic bomb hanya dapat dicegah sebelum meledak.
Contoh kasus
logic bomb
ini adalah
seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan
asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari
kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira
160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki
akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode
ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat
gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya.
Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
II.6.Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Bab III
penutup
III.1.Kesimpulan
Untuk mengatasi
semua cybercrime tersebut diperlukan adanya cyberlaw dan dukungan lembaga khusus
seta kerja sama yang apik antara semua pihak.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Daftar
Pustaka
http://dickynd.wordpress.com/2008/11/03/penanggulangan-cybercrime-secara-global/http://refnielfira.multiply.com/journal/item/4